14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Rabu Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Rabu, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30-17.30

8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat pukul 17.00-18.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Rabu Ini

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka