PP Tunas Dinilai Bisa Dorong Negara Lain Batasi Medsos Anak

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak lewat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas ternyata gak cuma berdampak di dalam negeri. Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menilai, langkah Indonesia ini bisa jadi “pemicu” negara lain untuk ikut menerapkan aturan serupa.

"Memang sudah menjadi keresahan bersama soal buruknya media sosial atau tidak terkendalinya penggunaan media sosial yang merugikan anak di bawah umur. Bahwa kemudian Indonesia memutuskan pemberlakuan PP Tunas, kemudian negara lain juga ikut, ini bisa jadi merupakan faktor penguatnya" kata pria yang menjadi pengajar di fakultas Filsafat Universitas Indonesia itu.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara mulai khawatir dengan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Mulai dari kecanduan, paparan konten berbahaya, hingga kekerasan di ruang digital jadi alasan utama munculnya regulasi pembatasan.

Indonesia sendiri jadi salah satu pionir di Asia Tenggara dalam hal ini. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, langkah ini dinilai cukup masuk akal. Berdasarkan data We Are Social edisi Oktober 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dengan 230,4 juta pengguna internet.

Yang menarik, hampir setengah dari pengguna tersebut adalah anak-anak. Sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Kondisi ini bikin perlindungan ekstra jadi makin penting, apalagi banyak anak yang belum punya kematangan dalam menghadapi risiko di dunia digital.

PP Tunas yang mulai efektif sejak 28 Maret 2026 bahkan mendapat perhatian dari dunia internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron sempat memberikan apresiasi lewat akun X miliknya, yang menunjukkan dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ruang digital.

"Ketika Indonesia mengumumkan akan segera memberlakukan PP Tunas dan kemudian dipuji Perancis, ini menunjukkan bahwa mereka (negara-negara lain) mungkin menjadi lebih terkonfirmasi untuk merencanakan policy serupa," kata Firman.

Firman juga menilai kebijakan ini sudah berada di jalur yang tepat. Menurutnya, penerapan sanksi bertahap jadi pendekatan yang lebih bijak, karena tidak langsung memutus akses dan tetap menjaga ekosistem digital tetap berjalan.

Selain itu, langkah pemerintah memanggil platform yang belum patuh juga dianggap penting untuk mencari solusi, bukan sekadar memberi hukuman.

"Nah pemanggilan itu adalah cara untuk memastikan aturan dijalankan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan mengetahui apa persoalannya. Apakah memang mau membangkang atau ada kesulitan tertentu. Ketika itu dibicarakan bisa dicari jalan keluarnya apa," ujarnya.

Melalui pendekatan seperti ini, PP Tunas bukan cuma jadi aturan lokal, tapi juga berpotensi jadi referensi global dalam melindungi anak di era digital.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka