Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kenaikan jabatan Kepala Polda Metro Jaya menjadi perwira tinggi bintang tiga atau Komisaris Jenderal merupakan langkah yang sudah lama diwacanakan dan baru terealisasi pada era Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden dan tidak perlu melalui proses persetujuan DPR RI.
Ia menilai kebijakan itu positif karena wilayah kerja Polda Metro Jaya cukup luas dan memiliki tingkat tanggung jawab yang besar.
"Ini sungguh bagus ya karena Polda Metro, terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, penyesuaian pangkat ini juga bertujuan menyetarakan struktur kepemimpinan Polri dengan TNI, di mana jabatan strategis di lingkungan militer sudah banyak diisi perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal.
Ia menambahkan, sejumlah posisi penting di kepolisian juga telah mengalami penyesuaian serupa, seperti di Korps Brimob Polri.
"Dankorbrimob, misalnya, sekarang kan udah bintang tiga. Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang harus bintang tiga," ujar Sahroni.
Sebelumnya, jabatan Kapolda Metro Jaya resmi dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026.
Kapolda Metro Jaya saat ini dijabat oleh Asep Edi Suheri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal dan kini telah naik menjadi Komjen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan perubahan tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
Sumber: ANTARA