Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Karena Tak Terbukti Korupsi

waktu baca 2 menit

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,"

Medan (KABARIN) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu. Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo, baik dakwaan primer maupun subsider, tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum Wira Arizona sempat meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Jaksa juga menyebut jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit, serta belum mengembalikan kerugian negara sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya meyakini terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka