diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu
Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home selama satu hari dalam sepekan bagi karyawan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 6 HK 04 III 2026 terkait WFH dan program penghematan energi di lingkungan kerja.
Menurut Menaker, langkah ini diambil untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, produktif, dan berkelanjutan. Perusahaan diminta mulai mengatur penggunaan energi secara lebih efisien melalui kebijakan kerja yang terencana.
Meski begitu, penerapan WFH tetap disesuaikan dengan kondisi masing masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang ditentukan oleh manajemen.
Dalam aturan tersebut, hak pekerja tetap dijamin. Gaji dan tunjangan tidak berubah, pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti, serta pekerja tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa.
Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.
Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang tetap membutuhkan kehadiran langsung, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Selain mendorong WFH, Menaker juga menekankan pentingnya penghematan energi di tempat kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi yang lebih efisien, pengawasan konsumsi energi, hingga membangun kebiasaan hemat listrik dan bahan bakar.
Ia juga mengajak pekerja dan serikat buruh untuk ikut terlibat dalam merancang program efisiensi energi serta menciptakan cara kerja yang lebih adaptif.
"Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," kata Menaker.
Sumber: ANTARA