Jakarta (KABARIN) - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga penghentian operasional permanen terhadap gedung yang terbukti mengabaikan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar prosedur administratif, melainkan syarat penting untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Vera dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib melalui dua tahap perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap keselamatan publik.
Pemprov DKI, lanjutnya, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara, hingga penghentian operasional secara permanen.
“Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkapkan terdapat 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diketahui belum memiliki SLF.
Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik, termasuk risiko kebakaran dan bangunan roboh.
Fuadi juga menyinggung insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang diketahui memiliki SLF kedaluwarsa sebagai contoh lemahnya pengawasan.
Ia mendorong Dinas Citata untuk segera menerbitkan SP1 kepada gedung-gedung yang belum memperpanjang atau mengurus SLF, serta membangun sistem pengawasan berbasis data real-time untuk memetakan kepatuhan perizinan bangunan di Jakarta.
Sumber: ANTARA