Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN untuk periode pelaporan tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan tersebut sudah dilakukan tepat waktu oleh kedua pejabat negara itu.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses laporan harta kekayaan tersebut secara terbuka melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id setelah data dipublikasikan.
Menurut KPK, kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan kekayaan menjadi contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih disiplin dalam transparansi harta.
KPK berharap langkah ini bisa mendorong pejabat di berbagai instansi seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD untuk semakin patuh dalam pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.
Dari hasil pengecekan di laman resmi KPK, laporan harta kekayaan Presiden masih dalam tahap proses publikasi. Sementara itu, laporan Wakil Presiden sudah bisa diakses publik dan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.
Sumber: ANTARA