KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe dalam Kasus Dana Papua

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dana operasional di Papua dengan memanggil seorang saksi yang pernah bekerja dekat dengan Lukas Enembe.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa merupakan mantan sopir Lukas Enembe dengan inisial SMT. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Selain itu, penyidik juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta berinisial FP untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan layanan kedinasan kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua dalam periode 2020 hingga 2022.

Sebelumnya, KPK mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe kemudian gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka