Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi salah satu alasan penggeledahan rumah Ono Surono pada 1 April 2026 berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Sarjan (SRJ).
Sarjan sendiri diketahui sebagai terdakwa dalam perkara korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Ya, di antaranya itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Saat ditanya soal nominal uang yang diduga mengalir ke Ono, Budi menyebut proses pendalaman masih berjalan. KPK belum bisa memastikan jumlah pasti karena penyelidikan masih fokus pada alur dan tujuan pemberian uang tersebut.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” katanya.
KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Ono sebagai saksi. Hal ini dinilai wajar, apalagi setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya sebagai bagian dari pengembangan kasus.
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.
Sehari setelahnya, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada waktu yang sama, KPK mengungkap adanya penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah Bekasi.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Nama Ono Surono sempat muncul saat ia diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia mengaku mendapat pertanyaan dari penyidik terkait dugaan aliran dana dalam perkara itu.
Sumber: ANTARA