Jakarta Diserbu 1.700 Pendatang Baru, Kebanyakan Pria

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Arus urbanisasi pasca-Lebaran mulai terasa di Jakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, hingga 1 April 2026 sudah ada 1.776 pendatang baru yang masuk ke ibu kota, dengan jumlah laki-laki sedikit lebih banyak dibanding perempuan.

"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menariknya, mayoritas pendatang ini berada di usia produktif, yaitu 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar yang datang ke Jakarta adalah kelompok usia kerja, yang biasanya mencari peluang ekonomi baru setelah Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak. Sejak 1 April hingga 30 April 2026, Dukcapil melakukan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola untuk mendata para pendatang di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

Langkah ini penting untuk memastikan semua penduduk, baik yang tinggal sementara maupun menetap, tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Aturan ini sendiri mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, setiap warga wajib melaporkan peristiwa kependudukan seperti pindah atau datang, serta peristiwa penting lainnya seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan.

Menurut Denny, data yang akurat jadi kunci dalam pengelolaan kota sebesar Jakarta.

“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” ujarnya.

Selain itu, ada aturan yang wajib kamu tahu kalau baru datang ke Jakarta. Setiap pendatang, baik sementara maupun menetap, harus melapor ke pengurus RT/RW maksimal 1x24 jam setelah tiba. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026.

Untuk mempermudah pendataan, Dukcapil juga menyediakan aplikasi khusus yang bisa diakses pengurus lingkungan melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Lewat pendataan yang rapi, pemerintah berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan layanan publik di Jakarta bisa tetap berjalan optimal.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka