KPK Soal Pemanggilan Nusron Wahid, Fokus Awal pada Pemeriksaan Biro Haji

waktu baca 2 menit

Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, meski muncul pertanyaan soal kemungkinan pemanggilan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fokus penyidik saat ini adalah menggali informasi dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap biro haji bertujuan mendalami distribusi 10.000 kuota haji khusus yang berasal dari tambahan 20.000 kuota pada tahun 2024, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama, red.) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya.

Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan lain, termasuk isu adanya permintaan uang oleh Pansus Haji DPR kepada pihak Kementerian Agama.

“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK juga telah menetapkan tersangka lain, termasuk pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta peran berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka