UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas...
Depok (KABARIN) - Universitas Indonesia (UI) angkat bicara dan menunjukkan sikap tegas terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus ini sebelumnya ramai dibahas di ruang publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal, baik di dunia digital maupun interaksi langsung.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin di Kampus UI Depok, Selasa.
Saat ini, proses penanganan kasus tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Penanganannya dilakukan dengan pendekatan yang berfokus pada korban (victim-centered), sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Proses tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan itu, pihak FHUI juga sudah bergerak lebih dulu dengan melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi organisasi.
Melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, sejumlah mahasiswa dicabut status keanggotaan aktifnya. Sanksi ini menjadi bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
UI menegaskan, jika dalam proses investigasi terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kampus juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
Di sisi lain, UI juga menyiapkan pendampingan lengkap bagi pihak yang terdampak, mulai dari dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga aspek akademik. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban.
Selama proses berjalan, UI mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, publik juga diminta menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga integritas dan melindungi semua pihak yang terlibat.
Lewat kasus ini, UI kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah tersebut mencakup kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang lebih responsif dan berpihak pada korban.
Perkembangan kasus ini, kata pihak UI, akan disampaikan secara berkala dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: ANTARA