Jakarta (KABARIN) - Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama Mulyatsyah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khususnya Jurist Tan.
Mereka diduga menyusun kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi yang mengarahkan penggunaan Chromebook tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T.
Selain itu, perencanaan anggaran dan harga satuan disebut tidak didukung data survei yang memadai, serta pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang optimal.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA