KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan THR

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kepala dinas, dua kepala badan, dan satu direktur rumah sakit daerah pada 15 April 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir dan diperiksa untuk mendalami dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

“Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Para saksi tersebut yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, serta Direktur RSUD Majenang.

Berdasarkan data, para pejabat itu adalah Farid Riyanto, Hamzah Syafroedin, Heru Kurniawan, Oktriviyanto Subekti, Imam Jauhari, Luhur Satrio, dan Eva Kordiana Surojo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjaring Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap periode 2025–2026.

Dalam kasus tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan Rp750 juta, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Hingga penangkapan, ia disebut telah menerima sekitar Rp610 juta.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka