Jakarta (KABARIN) - Polri membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan untuk menindak berbagai kasus penyelundupan yang dinilai merugikan keuangan dan kekayaan negara.
“Telah dibentuk satgas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui surat perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Menurutnya, Kapolri juga mendapat arahan untuk menindak tegas berbagai tindak pidana yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, termasuk korupsi dan penyelundupan.
Satgas tersebut akan menyasar seluruh bentuk penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup.
Modus yang ditindak meliputi penyelundupan melalui kawasan pabean seperti under invoicing, maupun penyelundupan di luar jalur resmi atau penyelundupan fisik.
Ade menambahkan, Satgas Gakkum Penyelundupan juga dibentuk hingga tingkat Polda di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan langkah ini merupakan komitmen Polri untuk melindungi kekayaan negara, mengamankan sumber penerimaan negara, serta menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sumber: ANTARA