Surabaya (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo di Surabaya, Jumat.
Selain AM, dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang dilaporkan mengalami hambatan dalam penerbitan izin, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan.
Wagiyo menjelaskan besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, serta Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Sementara itu, untuk perizinan pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk perpanjangan, dan Rp50 juta hingga Rp80 juta untuk izin baru.
Penyelidikan dilakukan secara senyap setelah adanya laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Dari hasil penelusuran, tim penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Sumber: ANTARA