KPK Panggil Mantan Kasubdit Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’ (MAS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain MAS, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang diperiksa di dua lokasi berbeda.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, penyidik memanggil Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP untuk diperiksa di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sejumlah pihak turut dipanggil sebagai saksi, di antaranya ASN Kementerian Agama berinisial AS, ISA selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel, LHN selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria, MD selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel, KN selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, serta NM selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka serta menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka