Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat Keliling, antara lain pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, seperti dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Senin:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Italy, Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan depan parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB;
13. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Sementara untuk pelayanan Samsat Keliling di Kota Bekasi pada Senin ditiadakan.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat kamu.
Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin Ini
Sumber: ANTARA