DPR Setujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Menjadi Undang-Undang

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, yang kemudian dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya telah diselesaikan pada pembahasan tingkat I dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa RUU ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memperkuat mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat tersebut, Andreas memaparkan sejumlah poin penting dalam regulasi baru ini.

Pertama, perluasan subjek perlindungan dalam proses peradilan pidana, tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang berpotensi mengalami ancaman.

Kedua, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, sekaligus diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Ketiga, diatur mengenai kompensasi sebagai ganti rugi dari negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi kepada korban atau keluarganya. Korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, serta kekerasan seksual berhak atas kompensasi tersebut.

Keempat, RUU ini juga mengatur pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan.

Kelima, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus untuk menjalankan perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.

RUU PSDK sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026 sebagai usulan Komisi XIII DPR RI.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka