Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada
Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemulihan daya beli menjadi faktor utama dalam menentukan apakah kebijakan pajak baru diperlukan atau tidak.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menggunakan sejumlah indikator untuk menilai perbaikan ekonomi, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.
Saat ditanya apakah target pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi acuan, Purbaya menyebut angka tersebut tidak harus dicapai secara tepat, namun mendekatinya sudah mencerminkan kondisi ekonomi yang membaik.
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana (6 persen). Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan.
Di sisi lain, wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol turut menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji rencana tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, dirinya belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, rencana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan negara.
Sumber: ANTARA