Menlu: Izin Overflight Access AS Masih dalam Proses Pembahasan

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa permintaan Amerika Serikat terkait akses lintas udara di wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Proses tersebut akan melalui mekanisme kajian sesuai aturan yang berlaku di dalam negeri.

"Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia," kata Sugiono usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan akan mempertimbangkan kedaulatan serta kepentingan nasional sebagai prioritas utama negara.

Menurutnya, Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, sehingga kerja sama semacam itu pada dasarnya terbuka untuk berbagai negara selama melalui prosedur yang tepat.

"Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa. Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyebut permintaan izin resmi lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat masih belum berlaku karena masih dalam tahap kajian mendalam.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka