Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang melibatkan pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB setelah istirahat siang.
"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata Andi.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita menyebut para terdakwa didakwa melakukan perbuatan tanpa hak terkait jual beli atau perantara narkotika golongan I.
Selain Ammar, lima terdakwa lain yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi juga turut menjalani proses hukum.
Asep dan Ade dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing delapan tahun penjara. Seluruhnya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian pidana.
Sumber: ANTARA