KPK: Tata Kelola Gas Alam Harus Berbasis Kebutuhan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola gas alam di Indonesia harus disusun berdasarkan kebutuhan riil, perencanaan yang matang, kesiapan infrastruktur, serta kepastian pemanfaatan untuk kepentingan dalam negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis bernilai besar harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan terkait perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021 yang menjerat dua terdakwa, yakni Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Budi menjelaskan bahwa pada periode tersebut, Indonesia disebut tidak mengalami kekurangan pasokan LNG, karena produksi dalam negeri justru dalam kondisi surplus.

“Dalam konteks perkara ini ditemukan fakta bahwa saat periode tersebut, Indonesia juga tidak mengalami kekurangan LNG. Ketersediaan gas domestik justru berada dalam kondisi surplus melalui produksi dalam negeri sehingga tidak terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan impor LNG bagi pemenuhan konsumsi nasional,” katanya.

Menurut KPK, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi lemahnya tata kelola sejak awal perencanaan.

“Ketika kebutuhan belum pasti, infrastruktur belum siap, regulasi belum memadai, namun kontrak besar tetap dijalankan, maka risiko yang timbul pada akhirnya menjadi beban keuangan negara,” ujarnya.

KPK juga mengingatkan bahwa sektor energi memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik dan keuangan negara, sehingga keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi.

“Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan yang nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi,” katanya.

Sementara itu, penguatan tata kelola sektor energi disebut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia agar pengelolaan sumber daya strategis lebih optimal.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan KPK pada 2022 terkait dugaan suap pengadaan LNG di PT Pertamina. Salah satu terpidana, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, telah divonis hingga 13 tahun penjara setelah putusan diperberat di tingkat kasasi.

Dua tersangka lain, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, kini telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dengan tuntutan pidana masing-masing lima tahun enam bulan dan enam tahun enam bulan penjara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka