Jakarta (KABARIN) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai partai politik (parpol) harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan Iwan sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam usulan tersebut, KPK menilai pengelolaan keuangan parpol perlu diperbaiki dan diintegrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menurut saya, sudah seharusnya apapun yang terkait dengan APBN wajib dilaporkan secara akuntabel dan bertanggungjawab," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Iwan menjelaskan, saat ini parpol menerima bantuan keuangan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah hasil pemilu. Dana tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara masing-masing partai. Ia menyebut, total bantuan untuk parpol tingkat pusat pada 2023 mencapai sekitar Rp126 miliar.
Namun demikian, ia menilai hingga kini masih belum ada laporan rinci dan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kegiatan pendidikan politik.
"Kalau melihat pernyataan KPK, ternyata sejauh ini partai politik belum membuat laporan pertanggungjawaban yang memadai terkait uang APBN yang digunakan, termasuk untuk pendidikan politik," ucapnya.
Ia juga menilai usulan KPK menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan politik oleh parpol, baik di internal maupun kepada masyarakat, belum berjalan optimal dan belum memiliki standar pelaporan yang kuat dan kredibel.
Menurutnya, KPK mendorong perbaikan tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan partai politik maupun oleh kader yang menduduki jabatan publik, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan pejabat dari unsur parpol.
"Karena sampai saat ini banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat negara menjadi pasien KPK karena tertangkap melakukan praktik korupsi," tutur Iwan.
Sumber: ANTARA