Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026
Banda Aceh (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang status transisi darurat menuju tahap pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai wilayah yang terdampak bencana.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh di Banda Aceh, Selasa malam.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam arahannya, Fadhlullah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh serta pihak terkait untuk bergerak cepat menjalankan langkah prioritas pemulihan.
Fokus utama yang ditekankan adalah penanganan darurat infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, baik yang berada di bawah kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat pembangunan hunian sementara, distribusi logistik, serta memastikan layanan dasar seperti listrik dan air bersih tetap tersedia bagi warga terdampak.
“Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana susulan serta penguatan mitigasi agar risiko dapat diminimalkan.
Fadhlullah menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, termasuk memastikan pendanaan berjalan lancar dan berkelanjutan demi mempercepat proses pemulihan di lapangan.
Sumber: ANTARA