Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

waktu baca 2 menit

Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam. Langkah ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang tengah dalam penanganan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU benar benar dijalankan sesuai aturan.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta.

Ia menjelaskan pemilihan lokasi sidak di pool Green SM Bekasi dilakukan karena area tersebut menjadi pusat operasional kendaraan yang diduga terkait dalam rangkaian kejadian kecelakaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kelengkapan dokumen, kondisi kendaraan, kesiapan operasional armada, hingga aspek keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Kemenhub juga berencana melakukan pendalaman di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan hasil evaluasi yang lebih lengkap.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penerapan SMK PAU sesuai regulasi.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka