Kemenkum Ubah Sistem Verifikasi Layanan Kewarganegaraan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Hukum atau Kemenkum resmi mengubah sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari metode administratif menjadi pendekatan berbasis risiko atau risk based verification. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kedaulatan negara dalam penetapan status kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menjelaskan bahwa langkah tersebut dibahas dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta pada Jumat 24 April.

Tujuannya untuk memastikan setiap keputusan terkait status warga negara dilakukan secara lebih akuntabel, selektif, dan sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi," kata Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak hanya sekadar status administratif, tetapi juga mencerminkan hubungan hukum, loyalitas, serta tanggung jawab antara individu dan negara.

Menurutnya, setiap keputusan negara dalam menetapkan status warga harus berbasis data yang valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum Dulyono menyampaikan data layanan kewarganegaraan sepanjang 2024 hingga 2026. Tercatat 712 permohonan anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI, 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 permohonan melalui jalur perkawinan.

Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 permohonan di dalam negeri, serta 438 proses clearance atau izin pelepasan kewarganegaraan.

Menanggapi data tersebut, Widodo menekankan pentingnya kerja lintas lembaga dalam proses verifikasi kewarganegaraan agar tidak dilakukan secara sektoral.

"Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan kewarganegaraan seperti penggunaan paspor asing hingga pengambilan sumpah setia kepada negara lain yang membutuhkan verifikasi lebih ketat.

Menurutnya, kesalahan dalam proses verifikasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap hak individu, kepastian hukum, hingga potensi sengketa di kemudian hari.

Widodo menegaskan bahwa transformasi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk menjaga integritas layanan.

Ia juga mengingatkan bahwa status WNI merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap keputusan harus dijalankan dengan prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka