Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Hakim Ketua menilai seharusnya oditur militer saat ini bisa lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan lantaran aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan begitu, oditur militer bisa berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, Hakim Ketua pun mempersilakan apabila nantinya Andrie akan hadir didampingi LPSK saat memberikan keterangan di persidangan.
"Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," ucap Hakim Ketua.
Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan pihaknya sudah sempat memanggil Andrie untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memungkinkan untuk hadir.
Oditur menjelaskan Andrie saat ini masih berada dalam perawatan intensif secara medis, baik fisik maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026," ujar oditur militer.
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sumber: ANTARA