KPK Nilai Putusan MK soal Syarat Pimpinan Sudah Tepat dan Perkuat Independensi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah yang harus nonaktif dari jabatan sebelumnya merupakan langkah yang tepat.

"Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, putusan tersebut tidak hanya menghilangkan potensi multitafsir dalam aturan, tetapi juga menjaga independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan, kewajiban nonaktif dari jabatan sebelumnya dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi saat seseorang menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," katanya.

KPK juga memandang putusan ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan di KPK dinilai mampu menjaga keseimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.

"Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances (saling kontrol dan saling imbang, red.) tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat calon pimpinan KPK.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah makna sejumlah frasa dalam Undang-Undang KPK, termasuk mengganti kata “melepas” dan “tidak menjalankan” menjadi “nonaktif dari”.

Perubahan ini menegaskan bahwa calon pimpinan KPK wajib nonaktif dari jabatan struktural maupun profesinya selama menjabat di lembaga tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka