Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp2,18 Triliun

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Majelis Hakim menetapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar Rp2,18 triliun.

“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim Mardiantos menjelaskan rincian kerugian tersebut, yakni Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Ia juga memerinci bahwa kerugian negara dari program digitalisasi pendidikan itu terjadi secara bertahap, yaitu Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022.

Sementara itu, kerugian dari pengadaan CDM dalam dolar AS dikonversi ke rupiah menggunakan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yakni Rp14.105 per dolar AS.

Penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam putusan terhadap Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah.

Dalam putusan itu, keduanya hanya dibebani kerugian negara sesuai periode jabatan mereka, yakni tahun 2020–2021, baik pada program digitalisasi maupun pengadaan CDM.

Keduanya sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing empat tahun untuk Sri Wahyuningsih, serta empat tahun enam bulan untuk Mulyatsyah.

Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang, sementara Mulyatsyah terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

Dalam perkara ini, keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 120 hari jika tidak dibayar.

Khusus Mulyatsyah, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,28 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka