Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditandatangani pada 4 Februari 2026.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia, khususnya dalam mendukung kinerja hakim ad hoc yang bertugas di berbagai lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hakim ad hoc merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman sehingga perlu mendapatkan pengaturan hak keuangan dan fasilitas secara lebih terintegrasi.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang profesional, berintegritas, dan mandiri.

Perpres ini menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Salah satu poin utama adalah pemberian tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak penghasilan bagi setiap hakim ad hoc.

Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas rumah dinas, transportasi di wilayah tugas, jaminan kesehatan dan keamanan, serta biaya perjalanan dinas yang disetarakan dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Pada akhir masa jabatan, hakim ad hoc berhak menerima uang penghargaan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Namun, jika masa jabatan tidak dijalankan secara penuh, pemberian penghargaan akan disesuaikan secara proporsional.

Bagi hakim ad hoc yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri, tidak lagi menerima gaji dari instansi asal selama bertugas sebagai hakim ad hoc. Sementara itu, uang penghargaan tidak diberikan kepada mereka yang diberhentikan tidak hormat atau terbukti bersalah melalui putusan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan bahwa hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon. Dengan diberlakukannya aturan ini sejak diundangkan, pemerintah berharap sistem peradilan khusus dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka