Jakarta (KABARIN) - Pemerintah memperkuat perlindungan hak digital masyarakat dengan memasukkan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah,” kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin.
Hak untuk dilupakan merupakan hak seseorang untuk mengajukan penghapusan data atau informasi pribadinya dari ruang digital, terutama jika informasi tersebut sudah tidak relevan, keliru, atau berdampak pada reputasi individu di mesin pencari maupun platform internet.
Pigai menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari kerugian reputasi akibat jejak digital, terutama dalam kasus yang sudah selesai secara hukum atau tidak terbukti bersalah.
“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten',” ujarnya.
Ia menegaskan, hak tersebut ditujukan bagi individu yang mengalami stigma akibat pemberitaan lama atau pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata Pigai.
Meski demikian, penghapusan data tidak dilakukan secara otomatis atau sepihak, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.
Pigai menambahkan, dalam era digital, informasi yang pernah dipublikasikan dapat terus tersimpan dan mudah diakses meskipun kasusnya sudah dinyatakan selesai atau tidak terbukti.
Ia mencontohkan, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah tetap dapat mengalami stigma karena jejak digital yang terus beredar.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi korban framing atau pembingkaian informasi yang merugikan tanpa proses hukum yang adil.
“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata Pigai.
Ia menilai, pengaturan hak digital ini menjadi bagian dari penyesuaian hukum HAM terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap terjaga di ruang digital.
Sumber: ANTARA