Partai Buruh menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dideklarasikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).
“KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Senin.
Iqbal menjelaskan, gagasan pembentukan satgas tersebut sejatinya berawal dari usulan KSPI dalam forum sarasehan ekonomi yang digelar Bank Mandiri bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada 2025, yang turut dihadiri Presiden Prabowo.
Usulan itu, menurutnya, muncul sebagai respons terhadap potensi ancaman PHK massal akibat dinamika global, termasuk perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat serta konflik geopolitik di Timur Tengah.
“Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga,” ujarnya.
Iqbal menilai Presiden Prabowo memiliki itikad baik untuk menyederhanakan birokrasi dalam penanganan kasus PHK agar lebih cepat dan terkoordinasi, tidak berlarut dalam sengketa ketenagakerjaan.
“Presiden punya good faith, yaitu itikad baik, untuk memangkas birokrasi ini agar persoalan PHK dan dampaknya bisa diselesaikan bersama-sama, maka dibentuk usulan itu,” katanya.
Ia juga menyebut Satgas PHK dapat berperan lebih luas, termasuk mendorong kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang berdampak pada keberlangsungan industri.
Menurutnya, penurunan daya beli dapat menyebabkan produk tidak terserap pasar dan berujung pada PHK, sehingga satgas perlu mendorong kebijakan pemulihan ekonomi.
Selain itu, satgas juga diharapkan dapat membantu kemudahan akses pembiayaan bagi perusahaan yang terdampak, termasuk melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema kredit yang lebih fleksibel.
Iqbal menambahkan, satgas juga dapat berfungsi sebagai penghubung antara pekerja yang terdampak PHK dengan peluang kerja di wilayah lain, terutama saat terjadi tekanan ekonomi di sektor tertentu.
“Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain,” katanya.
Ia berharap keberadaan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh dapat menjadi instrumen efektif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, termasuk percepatan pemenuhan hak-hak buruh pasca-PHK.
Sumber: ANTARA