Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,
Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan seluruh hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada 27 April lalu akan dipenuhi tanpa kendala birokrasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, hingga Senin (4/5), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat jaminan sosial dari pemerintah.
Manfaat yang diberikan kepada ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat juga Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli.
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Penyaluran santunan dilakukan bertahap, dimulai pada 29 April 2026, kemudian berlanjut pada 30 April, dan terakhir pada 4 Mei 2026.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris. Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat bagi salah satu korban, apakah termasuk JKK atau JKM.
Sumber: ANTARA