Jakarta (KABARIN) - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyiapkan tambahan saksi untuk memperjelas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP yang berusia 37 tahun di Jakarta.
"Tiga saksi tambahan akan kami hadirkan, yakni dari pihak keluarga korban dan ahli forensik," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dua dari tiga saksi tersebut berasal dari keluarga korban, yakni istri dan mertua. Keduanya akan memberikan keterangan dengan perlindungan khusus karena sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Yang pertama istri korban, kemudian mertuanya. Kemungkinan akan dipanggil melalui LPSK karena mereka sudah mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban," ujar Wasinton.
Selain keluarga, satu saksi lainnya adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Kramat Jati. Ahli ini sebelumnya melakukan pemeriksaan jenazah korban dan mengeluarkan visum yang jadi salah satu bukti penting dalam kasus tersebut.
"Tiga saksi tambahan ini merupakan saksi kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan," ucap Wasinton.
Ketiganya dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pada Senin 11 Mei mendatang. Sidang ini diprediksi jadi momen krusial untuk mengurai lebih jelas kronologi kematian korban.
Menurut Wasinton, kehadiran ahli forensik dibutuhkan untuk memastikan waktu pasti kematian MIP. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan dakwaan terhadap para terdakwa, terutama soal dugaan menyembunyikan kematian.
"Tujuannya untuk memastikan kapan sebenarnya korban meninggal dunia. Dalam visum sebelumnya belum dapat dipastikan secara rinci, terutama terkait kondisi kaku mayat," ungkap Wasinton.
Ia menambahkan, dari dugaan sementara, jenazah korban dibuang sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, pihaknya masih perlu memastikan apakah kondisi kaku mayat sudah terjadi sebelum waktu tersebut atau setelahnya.
"Kalau kaku mayatnya sudah terjadi sebelum dibuang, berarti korban memang sudah meninggal lebih dulu. Itu yang ingin kita pastikan melalui keterangan ahli," kata Wasinton.
Keterangan ini dinilai penting untuk memperkuat alur perkara sekaligus mengaitkan peran para terdakwa dalam kejadian tersebut. Terlebih, jaksa juga memasukkan unsur dugaan menyembunyikan kematian dalam dakwaan.
Sidang pertengahan Mei nanti diharapkan bisa membuka lebih terang rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus memperjelas unsur pidana dalam kasus ini.
Sumber: ANTARA