Sahroni Usul Jabatan Sipil Anggota Polri Dibatasi Maksimal 3 Tahun

waktu baca 2 menit

Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil diberi batas masa jabatan maksimal tiga tahun.

Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya regenerasi di lembaga sipil sekaligus mendorong profesionalisme Polri sesuai tugas pokoknya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan tidak semua jabatan sipil seharusnya diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya posisi yang memang membutuhkan kompetensi dan keahlian kepolisian.

Sahroni juga mengapresiasi langkah pemerintah serta Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian.

Dia menyebut revisi tersebut diharapkan segera dibahas oleh DPR setelah ada surat resmi dari pemerintah.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara tegas dan limitatif, sebagaimana praktik yang juga diterapkan dalam aturan militer.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka