Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas Bersyarat, Wajib Kenakan Alat Pemantau

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra resmi dibebaskan bersyarat pada Senin (11/5) dari penjara di Bangkok, dengan ketentuan wajib mengenakan alat pemantau elektronik selama sisa masa hukumannya sekitar empat bulan.

Thaksin, yang berusia 76 tahun, meninggalkan Penjara Pusat Klong Prem pada Senin pagi dan sempat disambut para pendukungnya di luar fasilitas tersebut.

Departemen Pemasyarakatan Departemen Pemasyarakatan Thailand menyatakan bahwa Thaksin memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk aspek usia, masa tahanan yang telah dijalani, serta catatan perilaku selama menjalani hukuman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand kembali memasukkan Thaksin ke penjara pada September 2025 untuk menjalani hukuman satu tahun, setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut pada Februari 2024. Pengadilan menilai ia berpura-pura sakit saat kembali dari masa pengasingan pada Agustus 2023.

Thaksin sendiri pernah menjabat sebagai perdana menteri Thailand pada 2001–2006 sebelum digulingkan melalui kudeta militer saat berada di luar negeri. Ia awalnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi, yang kemudian dipangkas menjadi satu tahun melalui pengampunan kerajaan pada 2023.

Sumber: KYO

Bagikan

Mungkin Kamu Suka