Jakarta (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid mengatakan perdamaian dengan keluarga korban menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Daru di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selain kooperatif, pertimbangan yang meringankan lainnya, yaitu terdakwa sudah berdamai dan mempertanggungjawabkan kealpaannya dengan 20 keluarga korban kebakaran.
"Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," ujar Daru.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu akibat kebakaran gedung Terra Drone Indonesia, 22 orang karyawan meninggal dunia.
Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar terdakwa Michael Wishnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya telah merenggut nyawa orang lain.
Terdakwa juga melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan barang bukti berupa dua buah baterai drone, tiga buah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dirampas untuk dimusnahkan, fotokopi akta PT Aerogis serta seluruh perjanjian sewa-menyewa tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah Daru.
Sumber: ANTARA