Jakarta (KABARIN) - Elvizar, yang sebelumnya sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
“Benar, hari ini, Senin (6/10), EL diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU. Pemeriksaan dilakukan dengan status tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Dalam proses pemeriksaan, Elvizar didampingi penasihat hukum sesuai haknya sebagai tersangka. Penasihat hukumnya adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kasus digitalisasi SPBU ini sudah ditangani KPK sejak Januari 2025 dengan pemanggilan sejumlah saksi. Proses penyidikan resmi dimulai setelah kasus naik dari tahap penyelidikan pada September 2024, dan KPK baru mengumumkan ada tiga tersangka pada 31 Januari 2025. Pada Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus ini sudah masuk tahap akhir dan sedang menghitung kerugian negara bersama BPK.
Sebelumnya, pada Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus EDC BRI, termasuk Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi. Empat lainnya adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto, mantan Dirut Digital dan TI BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja Dirut PT Bringin Inti Teknologi.