Jakarta (KABARIN) - Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp4,48 miliar.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail.
Penindakan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan patuh pada norma ketenagakerjaan dan memberi kepastian bagi pekerja serta dunia usaha yang taat aturan. Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Ismail menegaskan operasi pengawasan penggunaan TKA akan terus berlanjut sepanjang 2026. Ia menambahkan isu TKA saat ini menjadi sorotan publik sehingga perlu penindakan cepat, tepat, dan terukur agar aturan benar-benar dijalankan di lapangan.
Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA secara tidak sesuai diminta segera menyesuaikan, jika tidak akan terkena sanksi sesuai peraturan.
Selain itu, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja, yang akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh Kemnaker.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran terungkap dari pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di provinsi dan tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih ada beberapa perusahaan yang sedang proses perhitungan dan pembayaran. Tidak menutup kemungkinan penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.
12 perusahaan yang terkena sanksi berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sementara nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, diikuti PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.
Sumber: ANTARA