Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum
Jakarta (KABARIN) - PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan setelah mantan Direktur Utama periode 2021–2023 Alfian Nasution dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2013–2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang putusan, Selasa.
Dalam putusannya, hakim menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun akibat rangkaian praktik yang tidak sesuai aturan dalam pengelolaan minyak.
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsider kurungan 160 hari jika tidak dibayar.
Hakim menjelaskan, praktik korupsi terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis khusus penugasan RON 90 pada 2022–2023, hingga penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.
Majelis hakim menilai terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk penunjukan langsung kepada pihak tertentu meskipun tidak memenuhi syarat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan usia lanjut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara untuk Alfian dan 8 tahun untuk Hanung, disertai denda serta uang pengganti triliunan rupiah.
Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak terbukti menikmati langsung hasil korupsi.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga disebut terlibat, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta, yang putusannya dibacakan secara terpisah dalam sidang lanjutan.
Sumber: ANTARA