Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Sejak Senin Malam

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani status tahanan rumah sejak Senin (11/5) malam terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengalihan status tersebut telah dilaksanakan sesuai penetapan majelis hakim.

“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum.

“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.

Dalam pengawasan, Nadiem juga dipasangi alat pemantau elektronik sebagai bagian dari prosedur penahanan rumah.

“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari rutan menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan penahanan rumah berlaku sejak 12 Mei 2026. Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh kecuali untuk keperluan tertentu yang diizinkan.

Aktivitas yang dikecualikan meliputi tindakan operasi pada Rabu (13/5), perawatan medis lanjutan, serta persidangan, dengan catatan harus mendapat izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, Nadiem wajib melapor kepada JPU dua kali dalam seminggu, menyerahkan paspor serta dokumen perjalanan, dan dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka