Mantan Direktur Kemenkeu Diperiksa KPK sebagai Komisaris Karabha Digdaya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan Joko Prihanto (JKP) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Joko memenuhi panggilan penyidik pada 13 Mei 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Selain Joko, KPK juga memanggil dua saksi lain pada hari yang sama, yakni Komisaris Utama Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS), serta aparatur sipil negara berinisial ZUJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZUJ disebut merupakan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi YNS dan ZUJ tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Mereka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka