KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo setelah memeriksa sembilan saksi pada 18 Mei 2026.

“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, para saksi berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta, di antaranya Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Sudarmaji, serta sejumlah perwakilan dan direktur dari beberapa perusahaan, seperti PT Berkah Mitra Tani, CV Nindya Krida, PT Demaz Noer Abadi, CV Triples, CV Mitra Razulka Sakti, CV Tulungagung Jaya, CV Ayem Mulya, dan CV Sapta Sarana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, dan sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada periode 2025–2026.

KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah dengan modus meminta tanda tangan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang telah disiapkan namun belum diberi tanggal.

Melalui modus tersebut, Gatut diduga memperoleh sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka