Jakarta (KABARIN) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di Jakarta.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan kerja sama dengan Interpol penting dilakukan untuk membantu penelusuran data dan bukti digital dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah informasi dugaan eksploitasi seksual anak tersebut muncul di media sosial. Dugaan keterlibatan WNA Jepang membuat penanganan kasus dinilai perlu dilakukan secara serius dan lintas negara.
Arifah menegaskan negara punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, pemerintah juga siap memberikan pendampingan penuh kepada para korban.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah Fauzi.
KemenPPPA juga menyatakan siap berkolaborasi dalam proses pendampingan korban agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Arifah mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada sejumlah aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika nantinya ditemukan unsur perdagangan orang, seperti perekrutan, pemindahan, atau pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi anak, maka proses hukum juga harus menggunakan aturan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Pemerintah berharap kasus ini bisa segera terungkap secara menyeluruh, sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Sumber: ANTARA