DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Dewan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjadi usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Keputusan tersebut disahkan setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan rapat dan mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi Polri.

Sejumlah rekomendasi itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Polri.

Beberapa poin yang disorot antara lain pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan DPR siap melanjutkan pembahasan revisi UU Polri setelah rekomendasi dari KPRP diterima.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Polri memang sudah masuk agenda legislasi DPR RI pada periode ini.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka