Jakarta (KABARIN) - Presiden RI Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk tidak ragu merekam tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan, menggunakan ponsel, serta melaporkannya langsung kepada dirinya.
Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Presiden menyoroti masih adanya oknum aparat yang terlibat praktik menyimpang.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” kata Prabowo.
Presiden juga menegaskan instruksi kepada seluruh kementerian dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih untuk melakukan pembersihan internal dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menghambat pembangunan ekonomi.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” katanya.
Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa mayoritas aparatur sipil negara (ASN) telah bekerja dengan baik, namun tetap mengingatkan masih ada sebagian kecil oknum yang melakukan pelanggaran.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut agar tidak merusak citra institusi secara keseluruhan.
Presiden juga meminta para pejabat di tingkat pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan pembenahan di instansi masing-masing.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang juga mencakup arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai dasar penyusunan APBN. Ia menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pengantar RAPBN secara langsung di hadapan DPR RI.
Rapat Paripurna tersebut turut membahas sejumlah agenda lain, termasuk evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 serta pengambilan keputusan atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan Undang-Undang Kepolisian.
Sumber: ANTARA