Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Belasan Santri

waktu baca 2 menit

Ponorogo, Jawa Timur (KABARIN) - Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santri yang berlokasi di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu.

Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan iming-iming pendidikan gratis dan uang kepada korban.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Saat ini kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif bersama Dinas Sosial Ponorogo dan tim psikolog untuk proses pemulihan.

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Penanganan operasional pondok pesantren selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka