Jakarta (KABARIN) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap dua pelaku begal berinisial MA dan BR yang membawa senjata tajam saat patroli di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Tanjung Priok.
“Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan. Polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit.
Saat patroli dilakukan, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dan polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan, dari pelaku MA polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter (cm) yang disimpan di dalam tas kain selempang.
Sementara dari pelaku BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 cm yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan.
Pandu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.
“Kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban,” katanya
Setelah diinterogasi, kata Pandu, kedua senjata tajam itu disiapkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.
Sumber: ANTARA