Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat, berikut lokasi layanan tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 09.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Sumber: ANTARA